Batasnya: Rp100 juta atau nilai setara
Setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp100.000.000 — atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu — ke luar atau masuk daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Pejabat Bea dan Cukai. Batas ini berlaku baik ketika Anda berangkat ke luar negeri maupun ketika Anda kembali ke Indonesia.
Yang sering disalahpahami: batas Rp100 juta itu akumulasi, bukan per lembar, per tas, atau per jenis mata uang. Kalau Anda membawa Rp80 juta tunai ditambah USD 2.000 dalam tas yang sama, dan nilai USD 2.000 itu sekitar Rp33 juta, maka total yang Anda bawa sudah sekitar Rp113 juta — artinya Anda wajib mengisi deklarasi. Begitu juga jika Anda membawa uang rupiah dan valas terpisah di dua tempat: yang dihitung adalah totalnya.
Yang dihitung bukan hanya uang kertas
Ketentuan ini tidak hanya menyangkut uang kertas dan uang logam, baik rupiah maupun valuta asing. Ada kategori instrumen pembayaran lain yang ikut dihitung, yaitu bilyet giro dan warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan (traveller's cheque), surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Jadi, seseorang yang berangkat dengan uang tunai Rp60 juta plus cek perjalanan senilai Rp50 juta tetap masuk kewajiban deklarasi.
Kenapa Rp100 juta, bukan USD 10.000
Banyak artikel menyebut "batasnya USD 10.000" karena itu aturan Amerika Serikat. Aturan Indonesia memakai patokan rupiah: Rp100 juta atau nilai setara. Kurs konversi yang dipakai adalah kurs yang berlaku pada saat pemberitahuan dilakukan, sehingga jumlah setara rupiahnya bisa bergerak mengikuti pergerakan nilai tukar.
Untuk keperluan praktis, kalau Anda berencana membawa valuta asing dalam jumlah yang mendekati patokan tersebut, sebaiknya Anda sudah menghitung nilai setaranya sebelum berada di bandara. Bandara bukan tempat yang nyaman untuk menghitung ulang.
Cara deklarasi di bandara atau pelabuhan
Pemberitahuan dilakukan dengan dua langkah:
- Menyampaikan pemberitahuan pabean — dapat dilakukan melalui sistem aplikasi kepabeanan (e-CD) atau di kantor pabean setempat.
- Mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, lalu menyerahkannya kepada Pejabat Bea dan Cukai. Formulir ini menjadi dokumen pelengkap pemberitahuan pabean.
Formulir tersebut memuat antara lain: identitas pembawa (nama, tempat dan tanggal lahir, nomor identitas, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan), tanggal pemberitahuan, tujuan perjalanan dan tujuan pembawaan, rute serta sarana transportasi, jumlah dan jenis mata uang, sumber dan tujuan pembawaan, hingga informasi pemilik atau penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) jika uang yang dibawa bukan milik Anda sendiri.
Sederhananya: siapkan data perjalanan dan siapkan keterangan yang jelas tentang asal dan penggunaan dananya. Semakin rapi keterangan Anda, semakin lancar prosesnya.
Sanksi kalau tidak lapor
Ini bagian yang paling sering diabaikan. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017:
- Setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa, paling banyak Rp300.000.000.
- Setiap orang yang sudah memberitahukan tetapi jumlahnya lebih besar dari yang diberitahukan dikenai denda 10 persen dari kelebihan jumlah tersebut, paling banyak Rp300.000.000.
Artinya, jika Anda membawa Rp150 juta tanpa lapor, dendanya sekitar Rp15 juta. Menyembunyikan atau memberitahukan secara tidak benar juga dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut, karena pembawaan uang tunai adalah salah satu area pengawasan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, jika membawa uang dalam jumlah besar tanpa deklarasi, Bea Cukai umumnya memberi kesempatan untuk membayar sanksi sebelum perjalanan Anda dilanjutkan — yang berarti tertahan di bandara, bukan cara yang menyenangkan untuk memulai perjalanan.
Jumlah sangat besar dan batas khusus
Peraturan ini juga menetapkan indikator mencurigakan. Salah satunya adalah besarnya jumlah uang tunai dan/atau nilai instrumen pembayaran lain yang dibawa, yaitu paling sedikit Rp1 miliar atau nilai setara. Pembawaan berulang dalam periode tertentu dan pembawaan yang diduga terkait tindak pidana juga termasuk indikator mencurigakan yang dapat memicu pemeriksaan lanjutan.
Untuk nominal sebesar itu, pembawa perlu memperhatikan ketentuan devisa yang berlaku. Berdasarkan pemaparan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dirangkum DDTCNews, orang perseorangan tidak diperkenankan membawa uang kertas asing senilai paling sedikit setara Rp1 miliar, kecuali atas nama korporasi dan disertai izin atau persetujuan Bank Indonesia. Karena ketentuan ini menyangkut dokumen dan perizinan, sebaiknya konsultasikan rencana Anda ke kantor pabean atau Bank Indonesia jauh sebelum keberangkatan.
Contoh kasus
Kasus 1 — keluarga. Suami istri berangkat umroh membawa Rp60 juta tunai ditambah SAR 1.500 (sekitar Rp7 juta) dan USD 2.000 (sekitar Rp33 juta) untuk kebutuhan darurat. Totalnya mendekati patokan Rp100 juta; begitu salah satu komponen dinaikkan sedikit saja — misalnya USD 3.000 — totalnya melewati Rp100 juta dan deklarasi menjadi wajib.
Kasus 2 — pengusaha. Membawa Rp40 juta tunai plus cek perjalanan atas unjuk senilai Rp90 juta untuk pembayaran ke supplier. Total Rp130 juta, dan instrumen pembayaran lain ikut dihitung, sehingga wajib dideklarasikan.
Kasus 3 — hasil penjualan di luar negeri. Seorang pelaku UMKM pulang dengan USD 15.000 (sekitar Rp250 juta). Jumlah ini wajib dideklarasikan saat masuk Indonesia. Mendeklarasikan bukan berarti dilarang — kewajibannya adalah memberi keterangan yang benar, bukan menyembunyikan.
Alternatif yang lebih aman dan sering lebih murah
Membawa uang tunai dalam jumlah besar punya tiga masalah sekaligus: risiko kehilangan, kewajiban administrasi, dan spread kurs yang harus Anda tanggung. Untuk kebutuhan seperti pembayaran ke supplier, pembayaran biaya pendidikan, atau mengirim dana ke keluarga di luar negeri, jalur pengiriman uang umumnya lebih praktis: dananya berpindah melalui lembaga berizin, ada bukti transaksi, dan Anda tidak perlu membawa risiko fisik.
Kalau tujuan Anda memang membutuhkan uang tunai (misalnya untuk pembayaran di tempat yang belum menerima kartu), ambil secukupnya saja dan sisanya kirim melalui jalur resmi. Untuk kebutuhan ini Pusat Valas Indo Group menyediakan layanan kirim uang ke luar negeri dan penukaran valas di cabang Cengkareng maupun Tangerang.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018.
Ketentuan dapat berubah. Untuk keputusan yang menyangkut jumlah besar, konfirmasikan ke kantor pabean, Bank Indonesia, atau konsultan Anda sebelum berangkat.
Butuh valas untuk perjalanan Anda?
Sebutkan tujuan, tanggal keberangkatan, dan mata uang yang Anda butuhkan, lalu kami bantu hitung kebutuhannya — termasuk sebaiknya dibawa tunai atau dikirim. Hubungi kami melalui WhatsApp atau lihat daftar layanan di Pusat Valas Indo.
Baca juga: Tukar dolar: money changer vs bank dan beli dolar untuk umroh: berapa budgetnya.




